PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA JAMPET PERIODE 2016 s/d 2022
PERIODE 2016 s/d 2022
PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Yang dapat menjadi bakal calon kepala desa adalah penduduk desa yang memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Republik Inonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama / Sederajat;
e. Berusia paling rendah 25 ( Dua puluh lima ) tahun;
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
g.Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling
kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran;
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( Lima ) tahun atau lebih
kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang.
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai hukum tetap;
k. Berbadan sehat;
l. Berkelakuan baik; dan
m. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan.
2. Persyaratan telah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa
setempat paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran dimaksud pada ayat
(1) huruf g dikecualikan bagi putera Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa
3. Pimpinan dan anggota BPD yang dicalonkan sebagai Kepala Desa harus
mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
4. Sekretaris Desa dan perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa
5. Pegawai Negeri Sipil atau TNI / POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan
Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian /
atasan yang berwenang.
KELENGKAPAN PERSYARATAN :
1. Surat permohonan Bakal Calon Kepala Desa diajukan secara tertulis ( ditulis tangan )
dan bermaterai Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) kepada panitia pemilihan Kepala
Desa dilampiri dengan berkas persyaratan yang telah ditetapkan masing-masing
rangkap 5 ( lima );
2. Bakal Calon Kepala Desa wajib hadir secara pribadi ke Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Jampet tidak boleh diwakilkan;
3. Bakal Calon Kepala Desa wajib membawa berkas-berkas persyaratan ( Photo Copy
yang dilegalisir basah ) dan diperlihatkan aslinya. Yaitu :
a. Ijazah / STTB dari jenjang SD/MI sampai dengan Ijazah terakhir.
b. Akte Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga (KK).
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisin Resort Bojonegoro
f. Daftar Riwayat Hidup
g. Surat keterangan sehat dari dokter
h. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
i. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia Serta Pemerintah
j. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan Sebagai Calon Kepala Desa Jampet Yang Baru
k.Surat Pernyataan Tidak pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan
l. Surat Pernyataan Mengganti Seluruh Biaya Penyelenggaraan Pemilihan,
Apabila Calon Mengundurkan Diri Sehingga Mengakibatkan Batalnya Pemilihan
m. Surat Pernyataan Menerima dan Mengakui Hasil Proses Pemilihan
Kepala Desa Dengan Sadar Dan Penuh Tanggung Jawab
n. Pas foto ukuran 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 5 lembar beserta Soft Copy ( CD )
o. Semua berkas persyaratn dimasukkan di map snell plastik warna kuning
4. Pelaksanaan Verifikasi biodata oleh panitia dilaksanakan berdasarkan berkas-berkas
yang sudah dilampirkan dalam berkas lamaran.
PANITIA PILKADES DESA JAMPET
2016
1 Response to "PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA JAMPET PERIODE 2016 s/d 2022"
monggo yang mau daftar
Post a Comment