Penetapan Calon Kepala desa Jampet
Proses Pemilihan Kepala Desa Jampet kecamatan Ngasem Bojonegoro, yang akan melaksanakan Coblosan besok 30 Nopember 2016, sudah memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa.
Bertempat di Balaidesa Jampet Panitia Pemilihan Kepala Desa Jampet Menetapkan 2 (Dua) Calon Kepala Desa jampet yang sah. Acara ini berjalan dengan aman dan tertib tidak ada halangan apapun, Rabu, 16/11/2016.
Hadir dalam acara tersebut, Kedua Calon Kepala Desa Jampet, Camat Ngasem beserta Staffnya, Koramil,Kapolsek Ngasem,BPD serta Panitia pemilihan kepala Desa Jampet.
Setelah penetapan calon kepala Desa, acara selanjutnya pengambilan nomor urut Coblosan dimana setelah di ambil menetapkan :
Nomor urut 1 : Sahirudin
Nomor urut 2 : Sukisno
Mereka berdua yang nantinya akan terpilih menjadi kepala Desa Jampet Periode 2016-2022.
Dalam acara tersebut Camat Ngasem ( Bpk. Machmuddin) Berpesan terkait kampanye dan Money politik, supaya kedua Calon benar-benar memahami dan mematuhi Tata tertip pilkades agar pilkades desa Jampet berjalan aman serta kondusif.
"Calon kepala Desa itu harus berjuang melalui visi misinya untuk membangun serta memberdayakan Desa, jangan mengadalkan money pokitik" Terangnya.
Sementara itu (Polsek Ngasem) AKP Dimas Barutu menambahkan, Setelah ditetapkan jadi calon kepala desa, Kedua calon tidak diperbolehkan ada money politik" kalau ingin silaturrahim ke warga silahkan dengan niat minta Doa Restu. Imbuhnya.
0 Response to "Penetapan Calon Kepala desa Jampet"
Post a Comment