Cara dan Proses Membuat e-KTP Secara Gratis
Desa Jampet - Electronik-KTP atau e-KTP Merupakan kartu Tanda Penduduk yang didalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional.
Berikut proses dan cara pembuatan e-KTP :
Sebelum kita membuat e-KTP sebaiknya kita Mengetahui dan mempersiapkan syarat-syarat yang di perlukan untuk membuat e-KTP.
Syarat-syarat membuat e-KTP :
1. usia diatas 17 tahun
2. Surat pengantar dan Blangko dari desa setempat
3. Foto kopi KK
2. Surat pengantar dan Blangko dari desa setempat
3. Foto kopi KK
Proses pembuatan e-KTP :
1. Datang ke balaidesa, isi blangko dan minta surat pengantar dari desa setempat.
2. Kemudian, Foto copy KK dan surat pengantar di bawa ke kecamatan untuk database. (Bagi yang belum pernah buat e-KTP wajib foto di kecamatan Setempat).
3. Setelah semua data lengkap dari Kecamatan, baru berkas di bawa ke Catatan Sipil Kabupaten. (Nunggu proses sampai jadi).
Keterangan, jika KTP hilang, terlebih dulu harus minta surat keterangan dari polsek setempat untuk melengkapi berkas pembuatan e-KTP.
0 Response to "Cara dan Proses Membuat e-KTP Secara Gratis "
Post a Comment