10 Dampak bagi Warga Negara Indonesia yg tidak punya E-KTP ( KTP-Elektronik )

Desa Jampet - Sesuai dengan himbauan dari Direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri, Bagi Warga negara indonesia mulai September  2016 akan di berlakukan WaJib E-KTP dan pengurusan e-KTP Paling lambat 30 september 2016.

Di bawah ini 10 resiko maupun dampak bagi warga negara indonesia yang tidak mempunyai e-ktp ( KTP ekektronik )

1. Tidak Dapat Membuat SIM

2. Tidak dapat membrli kendaraan

3. Tidak bisa membeli tiket kereta api, Kapal dan pesawat

4. Tidak bisa membuat Rekening Bank

5. Tidak bisa memperoleh layanan publik ( Misal ; BPJS, Asuransi, Dll )

6. Tidak punya identitas Legal ( Tidak di akui warga negara indonesia / Di kekuarkan dari WNI )

7. Tidak bisa bikin paspor

8. Tidak bisa memiliki Telepon / HP

9. Tidak memiliki hak pemilu, pilkada dan Pildes

10. Tidak bisa menikah secara legal ( Kawin )

Dengan adanya himbauan ini, semoga warga indonesia secepatnya mengurus E-KTP bagi yang belum punya maupun yang E-KTP nya Rusak. Paling Lambat Pengurusan E-KTP 30 September 2016

0 Response to "10 Dampak bagi Warga Negara Indonesia yg tidak punya E-KTP ( KTP-Elektronik )"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel