Jalur Diversi di pilih dalam kasus pencurian Hp di desa jampet


Desa Jampet - Kasus pembobolan conter Hp di desa Jampet yang melibatkan dua ABG berisinial BL (15) dan BS (17) akhirnya menemui titik terang dengan jalan Diversi

Setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Ngasem, akhirnya korban dan keluarga pelaku memilih Jalur Diversi di polsek Ngasem Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika diminta konfirmasi perihal tersebut, membenarkan bahwa telah ditempuh jalur diversi dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Desa Jampet Kecamatan Ngasem.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 6 disebutkan ada Diversi.

Diversi bertujuan (a) mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c)  menghindarkan Anak dariperampasan kemerdekaan; (d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sementara dalam pasal 7 dijelaskan bahwa, (1)  Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeriwajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukumtidak bisa berlanjut.

Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.

Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas."Untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Ngasem, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti semuanya telah dikembalikan pada korban", terang Kapolres

0 Response to "Jalur Diversi di pilih dalam kasus pencurian Hp di desa jampet"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel