RAB DESA DAN PENINJAUAN JAMBAN SEHAT

Desa Jampet

         Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

         Seiring dengan adanya UU desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat  desa, Kepala desa Jampet beserta perangkat, BPD dan Rt/Rw pada hari ini melakukan RAB desa yang dilaksanakan di balaidesa Jampet serta peninjauan jamban sehat dari kecamatan Ngasem.

         Dalam hal ini Tim pelaksana monitoring Bpk. Mudhofir beserta Kepala desa,Perangkat,BPD dan RT/Rw lainnya melakukan rapat pembahasan RAB desa dan peninjauan jamban sehat di Balaidesa jampet karena sesuai dengan UU desa, Dana desa harus di kelola secara Transparan dan akuntabel.

          Jamban sehat adalah program dari kecamatan dengan tujuan menfalisitasi masyarakat desa Jampet yang belum mempunyai jamban ( WC ), dikarenakan keterangan warga setempat, masih banyak warga desa Jampet yang belum mempunyai Jamban ( WC )  serta masih banyak warga yang buang air besar sembarangan di bawah pohon bambu.

          Semoga dengan adanya pembahasan RAB desa dan peninjauan jamban sehat ini desa Jampet menjadi desa yang lebih maju dan warga juga tidak buang air besar sembarangan.
         

         

0 Response to "RAB DESA DAN PENINJAUAN JAMBAN SEHAT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel